faktax.com - Perburuan terhadap buronan kelas kakap Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri menjadi prioritas utama penegak hukum, khususnya Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertindak sebagai National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Kejahatan transnasional, mulai dari korupsi besar-besaran, narkotika, hingga kejahatan finansial, menuntut koordinasi global yang intensif dan tanpa batas. Melalui mekanisme Red Notice dan operasi senyap, Polri secara aktif bekerja sama dengan kepolisian di 196 negara anggota Interpol untuk melacak dan menyeret pulang para pelaku kejahatan.
Operasi ini menargetkan individu-individu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional, yang sebagian besar telah merugikan negara dalam skala besar. Meskipun daftar buronan terus berubah seiring penangkapan dan perkembangan kasus, beberapa nama besar yang terlibat dalam skandal korupsi dan kejahatan finansial tetap menjadi fokus utama. Upaya ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum di dalam negeri, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra yang kredibel dalam keamanan global.
NCB Interpol Indonesia adalah jantung dari upaya Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas negara, di mana fungsi ini diemban secara langsung oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia. NCB berfungsi sebagai titik kontak nasional yang menghubungkan Polri dengan Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis, serta kepolisian di seluruh dunia. Tugas utama NCB adalah memastikan pertukaran informasi kepolisian berjalan cepat dan aman, terutama terkait kejahatan yang bersifat transnasional.
Kerja sama ini sangat penting karena kejahatan modern seperti terorisme, kejahatan siber, perdagangan manusia, dan korupsi seringkali melintasi batas yurisdiksi nasional. NCB Interpol Indonesia memastikan bahwa setiap data DPO yang dikeluarkan oleh Pusiknas Bareskrim Polri dapat diakses dan ditindaklanjuti secara internasional. Tanpa peran aktif NCB, upaya penangkapan buronan yang bersembunyi di luar negeri hampir mustahil dilakukan, karena memerlukan validasi hukum dan koordinasi diplomatik antarnegara.
Divhubinter Polri secara konsisten menggunakan platform Interpol untuk menerbitkan dan menindaklanjuti notifikasi internasional, terutama Red Notice. Notifikasi ini berfungsi sebagai permintaan kepada negara anggota untuk menahan sementara seseorang yang sedang dicari dengan tujuan ekstradisi. Selain memburu buronan Indonesia, NCB juga aktif memfasilitasi penangkapan buronan asing yang mencoba bersembunyi di wilayah Indonesia, seperti kasus penangkapan enam buronan kelas kakap asal Sri Lanka yang berhasil diidentifikasi dan diamankan di Indonesia.
Proses pengejaran buronan internasional adalah prosedur yang kompleks dan terstruktur, dimulai dari penetapan status DPO di tingkat nasional hingga penerbitan Red Notice di tingkat global. Red Notice adalah alat paling ampuh yang digunakan oleh Interpol, menandakan bahwa individu tersebut dicari oleh otoritas yudisial suatu negara dan dianggap sebagai buronan internasional. Setelah Red Notice diterbitkan melalui NCB, data buronan tersebut disebar ke seluruh jaringan kepolisian anggota.
Keberhasilan operasional seringkali bergantung pada operasi senyap yang dilakukan melalui kerja sama bilateral maupun multilateral. Salah satu contoh nyata adalah penangkapan buronan internasional yang dilakukan secara senyap di Bandara Soekarno-Hatta, melibatkan sinergi antara Polri dan pihak Imigrasi. Koordinasi ini memastikan bahwa buronan yang mencoba melarikan diri atau masuk kembali ke Indonesia dapat segera diamankan.
Selain itu, kerja sama internasional yang erat terbukti efektif dalam penangkapan DPO di luar negeri. Misalnya, operasi penangkapan bandar narkoba internasional yang melibatkan kolaborasi antara Polri dan Royal Thai Police di Bangkok. Sinergi antara kepolisian Indonesia dengan mitra asing menunjukkan komitmen yang kuat untuk tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan lintas batas, menegaskan bahwa pengejaran tidak mengenal batas negara.
Daftar buronan kakap Indonesia yang menjadi target Interpol mencerminkan kasus-kasus kejahatan kerah putih dan narkotika yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian dan keamanan nasional. Meskipun daftar ini bersifat fluktuatif—seperti hilangnya nama Fredy Pratama dari daftar terbaru karena perkembangan kasus—fokus tetap pada individu-individu yang melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum. Kejahatan yang mereka lakukan sebagian besar termasuk dalam kategori kejahatan transnasional, termasuk korupsi, penggelapan dana, dan perdagangan narkoba.
Salah satu nama yang paling disorot dan masih menjadi misteri adalah Harun Masiku, yang dicari terkait kasus korupsi. Keberadaan Harun Masiku telah menjadi simbol tantangan dalam perburuan buronan politik. Selain itu, beberapa buronan lain yang terlibat dalam kasus-kasus finansial besar terus diburu, termasuk individu seperti Riza Chalid dan Jurist Tan, yang menunjukkan bahwa Interpol Indonesia tidak hanya memprioritaskan kasus narkotika tetapi juga kasus-kasus yang merusak integritas keuangan negara.
Keberadaan buronan-buronan ini di luar negeri seringkali mempersulit proses hukum karena adanya perbedaan yurisdiksi dan prosedur ekstradisi. Namun, Divhubinter Polri terus memantau pergerakan mereka dan mengaktifkan jaringan internasional untuk memastikan bahwa mereka tidak dapat menikmati perlindungan di negara manapun. Komitmen ini bertujuan untuk mengirimkan pesan jelas bahwa pelaku kejahatan besar, terlepas dari di mana mereka bersembunyi, pada akhirnya akan dibawa kembali ke Indonesia.
Penanganan kejahatan lintas batas oleh Interpol mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari terorisme, kejahatan siber, kejahatan lingkungan, hingga korupsi. Globalisasi telah mempermudah pergerakan pelaku kejahatan, sehingga tantangan terbesar yang dihadapi NCB Interpol Indonesia adalah kecepatan dan adaptasi terhadap modus operandi baru. Kejahatan yang melintasi batas negara membutuhkan respons yang terkoordinasi dan cepat, seringkali melibatkan isu sensitif seperti perbedaan sistem hukum antarnegara.
Komitmen Indonesia dalam keamanan global tidak hanya sebatas memburu buronannya sendiri. Indonesia juga aktif membantu negara lain dalam mengamankan buronan mereka yang masuk ke wilayah NKRI. Penangkapan enam buronan Sri Lanka yang bersembunyi di Indonesia adalah bukti konkret bahwa negara ini merupakan mitra yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum internasional. Hal ini memperkuat citra Indonesia di mata komunitas internasional.
Selain kasus-kasus buronan, Divhubinter Polri juga terlibat dalam penanganan isu-isu sensitif lainnya, termasuk koordinasi pemulangan jenazah warga negara Indonesia yang meninggal di luar negeri, seperti kasus staf KBRI Lima. Hal ini menunjukkan bahwa Divhubinter memiliki peran multidimensi, tidak hanya dalam keamanan tetapi juga dalam perlindungan warga negara di kancah internasional. Keberhasilan dalam berbagai operasi ini menegaskan bahwa kerja sama internasional adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Perburuan intensif terhadap buronan internasional, termasuk tujuh hingga delapan buronan kakap Indonesia, merupakan manifestasi dari keseriusan Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam menjaga integritas hukum nasional dan internasional. Operasi senyap yang terkoordinasi dengan kepolisian negara lain, didukung oleh sistem Red Notice, telah membuktikan efektivitasnya dalam membatasi ruang gerak pelaku kejahatan transnasional. Tidak ada tempat aman bagi mereka yang melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum.
Komitmen Divhubinter Polri untuk terus memperkuat kerja sama dengan 196 negara anggota Interpol lainnya adalah jaminan bahwa upaya penegakan hukum tidak akan berhenti di batas teritorial. Meskipun tantangan berupa perbedaan yurisdiksi dan kompleksitas kejahatan modern terus meningkat, keberhasilan penangkapan buronan, baik di dalam maupun luar negeri, menegaskan bahwa sinergi global adalah senjata paling efektif melawan kejahatan lintas batas.
© 2025 FaktaX. All Rights Reserved.