faktax.com - Pernahkah Anda melihat wajah anak Anda yang... selengkapnya
faktax.com - Di era digital, mengurus pajak kini jauh lebih mudah. Tidak perlu lagi antre panjang di kantor pajak, karena sejak 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax. Melalui platform ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online hanya dalam hitungan menit. Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap, dokumen yang diperlukan, serta tips agar proses berjalan lancar.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu portal. Sejak Januari 2025, NIK 16 digit otomatis berfungsi sebagai NPWP bagi WNI. Artinya, bagi yang belum memiliki NPWP, cukup aktivasi NIK melalui Coretax tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Dengan Coretax, daftar NPWP kini lebih cepat, mudah, dan gratis. Proses hanya butuh 10–15 menit, dan NPWP langsung aktif setelah validasi.
© 2025 FaktaX. All Rights Reserved.