TRANS7 Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Santri, Kiai, & Ponpes

faktax
By faktax  
  17.10.2025  1 min

faktax.com - Polda Metro Jaya (PMJ) menjamin penanganan profesional terhadap laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri dan pondok pesantren yang disiarkan oleh sebuah program TV nasional.

Kabid Humas PMJ, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, memaparkan bahwa laporan masuk pada 15 Oktober 2025, dibuat oleh M, seorang karyawan swasta sekaligus Ketua Umum Persatuan Alumni dan Simpatisan salah satu ponpes. Pelapor keberatan atas siaran berjudul “XU” (tayang 13/10/2025) yang dianggapnya berisi penghinaan dan fitnah terhadap kiai dan santri.

Laporan tersebut menduga adanya pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A, serta Pasal 156A KUHP terkait ujaran kebencian SARA.

Ade Ary menegaskan, kasus ini kini dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Subdit Siber Ditreskrimsus PMJ. "Kami pastikan akan menangani kasus ini sesuai SOP yang berlaku, secara prosedural dan profesional," tutupnya.

Fakta Terbaru
Fakta Populer
Topik
affiliate marketing travel AI aktifitas di Sanur Aktivitas anak di rumah aplikasi Android penghasil uang aplikasi dibayar nonton video aplikasi penghasil saldo digital aplikasi penghasil uang automasi bisnis Ayatollah Ali Khamenei backpacker Bali BantuanKemanusiaan Benjamin Netanyahu BeritaDunia BeritaInternasional Bloomberg New Economy FAM FIFA Garda Revolusi Ijazah Palsu Intoleransi Iran Israel IsraelIran Jokowi konflik Iran Israel 2025 KonflikTimurTengah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ole Romeny Pakar Telematika Patrick Kluivert perang Israel-Iran perangModern Piala Dunia Politik Iran Republik Islam Roy Suryo Teheran Timnas Indonesia Timnas Malaysia

© 2025 FaktaX. All Rights Reserved.