faktax.com - Pulau Bali semakin serius mengembangkan diri... selengkapnya
faktax.com - Polda Metro Jaya (PMJ) menjamin penanganan profesional terhadap laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri dan pondok pesantren yang disiarkan oleh sebuah program TV nasional.
Kabid Humas PMJ, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, memaparkan bahwa laporan masuk pada 15 Oktober 2025, dibuat oleh M, seorang karyawan swasta sekaligus Ketua Umum Persatuan Alumni dan Simpatisan salah satu ponpes. Pelapor keberatan atas siaran berjudul “XU” (tayang 13/10/2025) yang dianggapnya berisi penghinaan dan fitnah terhadap kiai dan santri.
Laporan tersebut menduga adanya pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A, serta Pasal 156A KUHP terkait ujaran kebencian SARA.
Ade Ary menegaskan, kasus ini kini dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Subdit Siber Ditreskrimsus PMJ. "Kami pastikan akan menangani kasus ini sesuai SOP yang berlaku, secara prosedural dan profesional," tutupnya.
© 2025 FaktaX. All Rights Reserved.